Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Beda Asuransi Kendaraan TLO dan Komprehensif?

Kompas.com - 26/09/2017, 08:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Ketika mendengar asuransi kendaraan bermotor, setidaknya cukup familiar dengan istilah Total Loss Only (TLO) dan Compehensive. Namun, sebenarnya apa perbedaan di antara keduanya?

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra dan Abdul Aziz, Product Management Department Head Adira coba memberikan penjelasan singkat soal keduanya.

“TLO memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, akibat dari tabrakan, pencurian, perampasan, kebakaran, benturan, kejatuhan benda lain, perbuatan jahat, dan kecelakaan lalu lintas lainnya. Total nilai kerugian lebih besar dari 75 persen harga pertanggungan,” ujar  Abdul Aziz kepada KompasOtomotif, Senin (25/9/2017).

Penjelasan serupa juga dijelaskan Iwan. Tetapi, wajib dijelaskan lebih rinci soal maksud dari 75 persen. Jadi, ketika mobil kecelakaan dan kemudian di-survey untuk diperbaiki, ternyata biayanya tidak sampai minimal 75 persen dari harga pertanggungannya (mobil), maka tidak diganti.

“Seperti contohnya kaca spion patah, dan tertanggung hanya memiliki asuransi TLO, maka tidak diganti,” ucap Iwan.

Baca juga : Kecelakaan Karena Ngantuk, Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi asuransi.Thinkstock Ilustrasi asuransi.

Sementara untuk komprehensif, Iwan mengatakan, cakupan penggantiannya lebih luas, meliputi partial loss dan total loss. “Kalau yang ini, menjamin risiko karena kerugian atau kerusakan sebagian dan keseluruhan, yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis,” ujar Iwan.

Aziz menambahkan, “Kalau di Adira Insurance (penggantian di comprehensive) termasuk di dalamnya rusak karena kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, kecelakaan lalu lintas lainnya.”

Silahkan pilih yang mana yang dibutuhkan. Tentu sarannya, jangan takut untuk bertanya sedetilnya ketika akan mengasuransikan kendaraan, agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika sudah berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau