Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-Siap, Ojek "Online" Juga Bakal Diatur Pemerintah

Kompas.com - 05/07/2017, 12:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai revisi taksi online per 1 Juli 2017 kemarin. Pelaksanaan kali ini merupakan lanjutan dari beberapa poin yang sebelumnya sudah lebih dulu diterapkan guna menyetarakan bisnis taksi konvensioanl dan modern.

Baca : Taksi "Online" Tidak Terapkan Tarif Baru, ini Sanksinya

Setelah urusan dengan taksi online, lantas bagaimana upaya pemerintah mengatur jasa ojek online yang saat ini sudah menjamur tanpa ada kejelasan aturan main. Mengingat dalam Undang-undang No.22 tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum.

Menangapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan, bahwa terkait ojek online pihaknya akan membahas kembali Undang-undangnya (UU) terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut.

"Berkaitan dengan ojek online, saya pikir kita harus bicara mengenai UU dahulu, DPR juga sudah setuju untuk membahas hal ini," kata Menhub dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Sayangnya, Menhub tidak menjelaskan kapan kepastian pemahasan UU tersebut akan dimulai, dia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan DPR.

Baca : Selain Bertarif, Taksi "Online" Juga Wajib Balik Nama STNK

"Jadi angkutan roda dua ini harus kita bicarakan lebih dahulu, baru kita melakukan suatu formalitas terhadap ojek yang ada," ucap Menhub.

Kompas.com/Robertus Belarminus Ribuan diver GrabBike menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (5/1/2017).

Padahal bila melihat dari kacamata keselamatan di jalan raya, masih banyak ojek online yang menghiraukannya. Mulai dari cara berkendara, prilaku, sampai menyangkut soal kondisi kelayakan motor yang digunakan. Bahkan harusnya ojek online yang perlu pembatasan atau kuota, karena dengan jumlah yang cukup banyak saat ini, bila diperhatikan ojek online tidak ada ubahnya dengan ojek pangkalan.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, perah mengatakan bahwa nantinya akan ada upaya untuk membuat aturan mengenai kejelasan ojek online. Hal ini memang penting dilakukan karena selama ini kebijakan ojek online diatur oleh pemerintah daerah, akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai fungsinya untuk dijadikan transportasi umum.

Baca : Setelah Taksi, akan Ada Wacana Regulasi Ojek "Online" ?

"Satu-satu kita selesaikan. Sepeda motor itu ada aturannya tersendiri, tapi memang dalam undang-undang motor bukan untuk angkutan umum, kenapa ? karena sangat rawan dan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk digunakan sebagai angkutan umum," ucap Pudji kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau