Jakarta, KompasOtomotif - Taksi online kini memiliki tarif batas atas dan bawah seperti halnya taksi konvensional. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 dan wajib diterapkan oleh semua penyedia jasa aplikasi online.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap melakukan monitoring langsung guna memastikan bahwa penerapan tarif sudah digunakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan pihaknya akan membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Baca : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?
"Atas perintah menteri, kita akan buat tim untuk melakukan pemantauan. Cara beragam, bisa jadi penumpang di salah satu taksi online dan melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif. Bila kedapatan tarif tidak sesuai yang sudah disepakati atau belum berubah sesuai aturan, akan kita catat," kata Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Catatan tersebut akan dinventarisasi dan diakumulasi. Nantinya pihak Kemenhub akan melakukan komunikasi dengan pihak operator atau pengusaha online.
Namun begitu Pudji juga mengharapkan ada peran serta masyarakat untuk memantau hal ini, karena kaitanya bukan hanya soal tarif, tapi juga hal lain, seperti pemasangan stiker, akses dashboard, pelayanan, dan lain sebagainya. Masyarakat nantinya bisa mangadukan ke Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
Baca : Tarif Taksi "Online" Rp 3.500 per Kilometer
Sanksi
Terkait soal sanksi, Pudji menjelaskan sudah melakukan kordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun untuk tahap awal langkah yang diambil adalah persuasif edukatif.