Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Tidak Terapkan Tarif Baru, ini Sanksinya

Kompas.com - 04/07/2017, 11:57 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Taksi online kini memiliki tarif batas atas dan bawah seperti halnya taksi konvensional. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 dan wajib diterapkan oleh semua penyedia jasa aplikasi online.

Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap melakukan monitoring langsung guna memastikan bahwa penerapan tarif sudah digunakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan pihaknya akan membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Baca : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

"Atas perintah menteri, kita akan buat tim untuk melakukan pemantauan. Cara beragam, bisa jadi penumpang di salah satu taksi online dan melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif. Bila kedapatan tarif tidak sesuai yang sudah disepakati atau belum berubah sesuai aturan, akan kita catat," kata Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Catatan tersebut akan dinventarisasi dan diakumulasi. Nantinya pihak Kemenhub akan melakukan komunikasi dengan pihak operator atau pengusaha online.

Namun begitu Pudji juga mengharapkan ada peran serta masyarakat untuk memantau hal ini, karena kaitanya bukan hanya soal tarif, tapi juga hal lain, seperti pemasangan stiker, akses dashboard, pelayanan, dan lain sebagainya. Masyarakat nantinya bisa mangadukan ke Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.

Baca : Tarif Taksi "Online" Rp 3.500 per Kilometer

Sanksi

Terkait soal sanksi, Pudji menjelaskan sudah melakukan kordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun untuk tahap awal langkah yang diambil adalah persuasif edukatif.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kita berikan teguran, biar bagaimana kita sadari regulasi ini barang baru, kita ingin semua berjalan baik. Tapi nantinya sanksi akan kita golongkan dalam tiga tahap, rendah, sedang, dan berat. Dari teguran, larangan, sampai penon-aktifan aplikasi atau pencabutan izin, tapi untuk teknisnya itu nanti Kominfo karena ada kaitannya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau