Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bertarif, Taksi "Online" Juga Wajib Balik Nama STNK

Kompas.com - 05/07/2017, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibalik nama menjadi perusahaan atau koperasi. Tujuannya agar taksi online yang beroperasi memiliki badan hukum sesuai regulasi.

Namun demikian, Kemenhub mengerti mengenai kekhawatiran dari para sopir taksi. Terutama masyarakat yang menjadikan mobil pribadinya sebagai armada jasa taksi online.

Baca : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

Guna memberikan win-win solution, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa aturan mengenai balik nama tidak harus langsung diterapkan, namun bisa menunggu hingga lima tahun atau saat masa berlaku STNK habis.

"Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran. Kita paham ada yang bertanya bagaimana kalau taksi online itu hanya iseng atau sekadar part time, bukan tetap. Kita mengerti bagaimana nanti saat ada konflik pengemudi perorangan dengan badan hukum (koperasi atau perusahaan) karena kalau sudah balik nama, berarti mobil atas nama mereka, sampai dengan pihak pembiayaan (leasing) sudah kita pelajari semuanya. Karena itu balik nama tidak serta merta harus langsung dilakukan," kata Pudji saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Pudji, balik nama hingga masa berlaku STNK habis atau lima tahun diberikan bukan sebagai dispensasi, tapi agar tidak memberatkan para pemilik mobil. Contoh bagi mereka yang baru dua tahun beli mobil, tidak perlu langsung ganti, nanti setelah tiga tahun baru mengganti sehingga dari sisi biaya tidak memberatkan.

Stanly/KompasOtomotif Kebijakan STNK Taksi Online

Sedangkan untuk kekhawatiran adanya konflik dengan badan hukum, atau bagi yang menjadikan taksi online sebagai sampingan bisa diatasi dengan perjanjian kerja sama atau PKS dengan badan hukum.

Baca : Taksi "Online" Tidak Terapkan Tarif Baru, ini Sanksinya

"Dalam PM 26 ada lampiran PKS yang menyatakan kerja sama antar sopir individu dengan badan hukum. Jadi dalam PKS-nya menyatakan mereka sebagai taksi online berbadan hukum, tetap di STNK namanya tetap (pemilik kendaraan)," kata Pudji yang pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Sementara itu, bagi pemilik individu yang mobilnya sudah empat tahun dan pada tahun depannya masa STNK habis, maka harus balik nama ke badan hukum bila ingin tetap beroperasi sebagai taksi online. Bila berhenti berarti tidak perlu mengganti nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau