Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Taksi, akan Ada Wacana Regulasi Ojek "Online" ?

Kompas.com - 10/04/2017, 16:41 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Penerapan regulasi taksi online resmi dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan payung hukum untuk mengatur dan menciptakan keselarasan dalam bisnis transportasi.

Lantas bagaimana dengan solusi ojek online, yang semakin lama makin berkembang tanpa ada regulasi yang jelas terutama mengenai statusnya sebagai transportasi umum serta jumlahnya yang cukup banyak saat ini.

Menanggai hal tersebut, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menjelaskan nantinya juga akan ada upaya untuk membuat aturan mengenai kejelasan ojek online.

"Satu-satu kita selesaikan. Sepeda motor itu ada aturannya tersendiri, tapi memang dalam undang-undang motor bukan untuk angkutan umum, kenapa ? karena sangat rawan dan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk digunakan sebagai angkutan umum," ucap Pudji kepada KompasOtomotif, beberapa waktu lalu dalam kunjungannya di Merak, Cilegon.

Menurut Pudji, kebijakan ojek online saat ini memang diatur oleh pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai fungsinya untuk dijadikan transportasi umum.

Kompas.com/Robertus Belarminus Ribuan diver GrabBike menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (5/1/2017).

Namun, Kemenhub akan berusaha untuk mengkaji dan melakukan beberapa pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Hal ini diakui akan menjadi lanjutan untuk menertibkan moda transportasi yang layak di Indonesia.

"Akan kita kaji nanti. Dalam materi pembahasannya pasti akan menyangkut apakah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Lalu Lintas. Bila memang diperlukan (revisi), berartikan jelas nantinya akan ada peraturan pemerintah yang lebih rigit mengatur hal itu," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau