Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya Jaring Belasan Ribu Pelanggar

Kompas.com - 13/05/2017, 10:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2017. Operasi ini diberlakukan selama 14 hari kedepan yang dimulai sejak 9 Mei hingga 22 Mei 2017.

Sejak hari pertama digelar hingga 11 Mei lalu, menurut data yang diberikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Metro Jaya AKBP Budiyanto, sebanyak 14.710 surat tilang sudah dikeluarkan.

Baca : Otomania Makin GATEL Tekan Angka Kecelakaan

Jumlah pelanggaran bertambah setiap harinya. Pada operasi di hari pertama (9/5/2017) sebanyak 3.618 surat tilang, hari kedua (10/5/2017) 5.930, dan hari ketiga (11/5/2017) 5.162 surat tilang.

Untuk jenis kendaraan yang melanggar, masih didominasi sepeda motor dengan angka mencapai 10.194 unit selama tiga hari. Untuk kendaraan mobil jumlahnya mencapai 3.582 dengan pelanggaran utama, yakni masalah kelengkapan surat-surat dan pemakaian sabuk pengaman.

Otomania/Setyo Adi Operasi Patuh Jaya 2016

Sepeda motor menempati urutan teratas dengan jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan adalah melawan arus. Selama tiga hari OPJ digelar, polisi berhasil menjaring 2.449 pelanggar yang melawan arus. Sedangkan di posisi kedua ditempati pelanggaran yang tidak mengenakan helm dengan jumlah 1.153 orang.

Baca : Mengenal Mekanisme Denda pada Tilang "Online"

Bila melihat dari kedua jenis pelanggaran ini, ternyata masih cukup kecil tingkat kesadaran pengguna motor terhadap ketaatan lalu lintas. Padahal pelanggaran yang dilakukan bukan hanya bisa merugikan diri sendiri, tapi nyawa pengguna jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com