Jakarta, KompasOtomotif — Sistem tilang online alias e-tilang sudah mulai diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas akan diberi slip biru untuk langsung dibayarkan ke bank tanpa harus hadir di pengadilan.
Pertanyaannya, kenapa pelanggar langsung dikenakan besaran denda maksimal? Menjawab hal ini, Brigjen (Pol) Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) menerangkan bahwa sistem tersebut diterapkan karena adanya perbedaan jenis pelanggaran.
"Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar. Contoh, si pelanggar bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu, kami berikan denda maksmial," ucap Indrajit saat berbincang dengan KompasOtomotif di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Namun, lanjut Indrajit, bila amar putusan sudah turun dari pengadilan, dan terdapat sisa uang dari denda maksimal yang dibayarkan si pelanggar, maka uang itu akan langsung dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
Tabel denda
Hal senada juga diutarakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurut Budiyanto, amar putusan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.
Sayangnya, sistem tersebut dianggap masih mengalami kendala, misalnya tidak semua orang mempunyai uang lebih saat ditilang. Guna mengatasi hal ini, polisi berencana untuk menetapkan tabel denda tilang.
"Rencana tabel denda mengarah pada efektivitas sistem e-tilang. Nantinya ada penetapan nominal besaran denda. Sampai saat ini memang belum terlaksana, kami masih menunggu respons," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.