Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kembali memastikan pemberlakuan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang taksi online akan diberlakukan 1 April 2017.
Hal ini ditegaskan setelah rapat kordinasi dengan dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara, serta tiga penyedi jasa aplikasi online, yakni PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.
"Semua pihak sudah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat. Dari aturan tersebut ada beberapa poin yang masih akan ditunda penerapannya," ucap Budi, dikutip dalam siaran pers Departemen Perhubungan, Jumat (24/3/2017).
Poin revisi yang ditunda terkait masalah tarif batas bawah dan atas, uji KIR, surat izin mengemudi (SIM), serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Penundaan ini dilakukan untuk pembahasan lebih detail selama tiga bulan.
"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.