Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Samsat yang Mulai Menerapkan Cek Fisik Kendaraan secara Elektronik

Kompas.com - 31/10/2024, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan cek fisik kendaraan secara elektronik bakal mempercepat proses registrasi kendaraan saat mengganti pelat 5 tahunan.

Sebab, proses registrasi kendaraan yang awalnya dilakukan secara gesek manual, menjadi lebih cepat berkat adanya teknologi digital.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, layanan cek fisik elektronik mulai diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.

“Ini sudah diterapkan di Bandung, di satu Samsat, ini sebagai pilot project juga,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).

“Setelah itu kalau hasil kajian kami itu lebih efektif, efisien, kami akan menggunakan itu. Kan ini pelaksanaannya bertahap, karena itu kan mahal untuk alat cek fisik yang menggunakan IT ini,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, cek fisik elektronik sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda.

Baca juga: Burgman Street 125EX dan Satria F150 Mendominasi Penjualan Suzuki

Selain mempersingkat proses pengurusan STNK dan BPKB, cek fisik elektronik membuat ruang penyimpanan di Samsat makin efisien.

“Selain itu ke depan arsip kita kan sudah arsip digital namanya, sudah tidak pakai gudang arsip. Nanti saya ubah semuanya jadi arsip digital,” ucap Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau