Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Kecewa pada Revisi Regulasi Taksi "Online"

Kompas.com - 14/01/2017, 06:04 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Pembatasan Kubikasi Mesin Taksi online, menuliskan mobil yang digunakan minimal bekapasitas 1.300 cc ke atas. Sehingga, mobil murah (low cost green car/LCGC) yang memanfaatkan mesin 1.200 ke bawah tidak bisa jadi taksi non-trayek.

Tetapi, regulasi itu dalam proses direvisi. Sehingga nantinya, mobil seperti Agya, Ayla, Brio Satya, Karimun Wagon R, Datsun Go tetap bisa digunakan menjadi taksi yang berbasis aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bereaksi, mengatakan tidak setuju dan kecewa. "Saya kecewa dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan juga dirjen kemenhub. Sebab, tidak melihat dampak secara meluas," kata Shafruhan saat kepada KompasOtomotif, Kamis (12/1/2017).

Baca juga: Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Baca: Menhub Siap Evaluasi Aturan Taksi "Online"

Menurut dia, Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajaran dirjennya tidak punya wibawa. Seolah takut kehilangan jabatan, hingga akhirnya merevisi kembali aturan tersebut.

"Ini lucu, dan pemerintah terlalu naif menurut saya. Apakah semua ini juga ada peran dari perusahaan taksi berbasis aplikasi," ujar Shafruhan.

Baca juga: Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto pernah mengatakan, dalam melakukan revisi, pihaknya mendengar semua saran dan masukkan. Bila syaratnya bisa diakomodir, kemungkinan besar pembatasan mesin untuk taksi online bisa diturunkan hingga 1.000 cc.

Menurut dia, revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemungkinan besar diumumkan akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rumah di Jaksel Dibobol Penjaga Sendiri, Motor hingga Kulkas Digondol!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau