Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Surat Kendaraan Naik, Bikin Industri Motor Cemas

Kompas.com - 09/01/2017, 07:32 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Naiknya tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua dan empat, cepat atau lambat bakal mengerek harga jualnya. Ini dikhawatirkan bakal membawa efek negatif pada penjualan, walaupun masih belum bisa diproyeksi secara pasti saat ini.

Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai ikut menyampaikan kecemasannya, akan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Melalui Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM, menyatakan, kalau memang masih bisa berharap, aturan ini mungkin saja bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. “Ini pastinya bisa berdampak memberatnya daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh tidak baik bagi pasar industri,” ujar Thomas kepada KompasOtomotif, Minggu (8/1/2017).

Baca: Kalau Pasar Motor Jeblok karena Tarif Naik, Aturan Bisa Direvisi?

Terkait kapan AHM mulai menyesuaikan harga jual sepeda motornya, Thomas menginformasikan kalau pihaknya masih melakukan pemantauan implementasinya di lapangan. Studi dilakukan paling tidak sampai satu pekan ke depan.

“Jika implementasinya sudah fix, tentu kami akan menaikkan sesuai dengan ketentuan dan apa yang sudah ditetapkan pemerintah baik pusat dan daerah,” tutur Thomas.

Sebelumnya, Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan, dalam merumuskan suatu harga, Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor di Indonesia, tidak melihat faktor kenaikan tarif baru ini, tapi masih ada banyak pertimbangan lain. Tentu tujuannya, agar pasar tetap bergairah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau