Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Pasar Motor Jeblok karena Tarif Naik, Aturan Bisa Direvisi?

Kompas.com - 05/01/2017, 08:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Awal tahun 2017, masyarakat harus berhadapan pada beban baru, yaitu naiknya tarif kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor (STNK, STCK, BPKB, Mutasi, dan lainnya), roda dua, tiga, maupun empat, yang akan berlaku mulai 6 Januari 2017.  

Sederhananya, kenaikan ini bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih mahal (on the road). Jika konsumen semakin menunda membeli sepeda motor karena ini, bukan tidak mungkin bisnis otomotif roda dua semakin melorot.

Baca juga : Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat

Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan bakal melaporkan, jika memang akan ada penurunan demand di pasar dan produsen menjerit, karena kenaikan tarif ini. Namun dirinya masih ragu memberikan jawaban, apakah aturan ini bisa direvisi nantinya.

“Iya lapor saja, dan terkait hal itu  (revisi dan pencabutan) tidak tahu saya. Namun, dengan peninjauan kembali sih seharusnya bisa, tapi memang masih terlalu dini untuk memprediksi pasar saat ini,” ucap Gunadi kepada KompasOtomotif,  Rabu (4/1/2017).

Baca juga : Tarif Baru Bikin Pelat Nomor “Pesanan” di Indonesia

Gunadi menceritakan, kalau beberapa waktu lalu pernah ada kejadian di beberapa daerah, bea balik nama dinaikkan 10 persen sampai 15 persen , yang menjadikan pasar turun. Lalu akhirnya, ketetapan dan peraturan itu ditarik kembali, agar kondisi pasar membaik.

“Seperti juga aturan uang muka yang naik kemudian diturunkan kembali. Perubahan ini juga tentunya bertujuan agar pasar kembali normal. Untuk itu kami akan terus pantau ke depannya bagaimana,” ucap pria yang akrab disapa Pak Kang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau