Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan dari Skema E-Tilang

Kompas.com - 14/12/2016, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Penilangan yang dilakukan petugas di jalan, akan memasuki babak baru, dengan diluncurkannya E-Tilang, mulai Jumat (16/12/2016) nanti. Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar.

“Pembaharuan sistem tilang idealnya menuju pada electronic law enforcement (penegakkan hukum secara elekrtonik). Di mana ini juga upaya meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dan memberdayakan potensi yang ada, agar tujuan penegakkan hukum dapat tercapai,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).

Berikut beberapa keuntungan yang akan dihasilkan dari pengaplikasian skema tilang online.

  1. Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.
  2. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan.
  3. Data tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait, sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.
  4. Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
  5. Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
  6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
  7. Tilang elektronik dapat terintegrasi dengan demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran, dan terkoneksi dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin dalam demerit point system disesuaikan dengan bentuk pelanggaran, di mana pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, menyebabkan kemacetan poinnya 3, dan menyebabkan kecelakaan poinnya 5.

Dari akumulasi poin tersebut kemudian si pemohon SIM, prosesnya akan disesuaikan dengan empat kriteria sebagai berikut.

1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.

3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).

4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau