Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Beli Toyota Transmover buat Taksi “Online”

Kompas.com - 01/12/2016, 07:22 WIB
|
EditorAgung Kurniawan

Jakarta, KompasOtomotif – Mulai terlihatnya celah model mobil multiguna bawah (low multi purpose vehicle) untuk bisnis transportasi (taksi), langsung ditangkap oleh Toyota Astra Motor (TAM), dengan melahirkan Transmover. Model ini hadir di tengah menurunnya permintaan akan mobil jenis sedan untuk armada taksi.

Selain taksi konvensional dengan pelat kuning dan berargo, taksi modern (online) pun bisa membelinya. Karena komitmen Toyota, Transmover hadir dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya soal taksi online.

Baca juga : Taksi “Online” Wajib Pakai STNK atas Nama Perusahaan

“Bisa taksi online, tapi harus melalui badan tertentu, seperti Uber atau Grab, atau bisa juga seperti koperasi kaya di bandara, koperasi Angkatan Udara atau koperasi Angkatan Laut,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Marketing TAM, Rabu (30/11/2016).

Soerjopranoto melanjutkan, melalui peraturan pemerintah, taksi online memang perlu memiliki wadah, dan lebih dari itu, kondisi mobilnya juga harus terus dijaga (perawatan) secara berkala. Tujuannya tentu agar kondisinya prima, dan menyangkut unsur keselamatan penumpang.

“Walaupun ada yang membeli secara personal, tapi dia tentu terikat di dalam suatu naungan badan atau PT tertentu,” ujar Soerjopranoto.

Sesuai dengan pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016, tertulis bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Menyangkut Transmover, Toyota menjualnya dalam kondisi off the road, jadi pembeli (pengusaha taksi) sendiri yang nantinya melakukan kepengurusan surat-surat kendaraan, termasuk STNK. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com