Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Hubungan Taksi "Online" dan Avanza Transmover

Kompas.com - 25/10/2016, 07:01 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan regulasi tentang larangan low cost and green car (LCGC) atau "mobil murah" sebagai taksi online. Anehnya, dalam waktu yang hampir bersamaan, Toyota ketahuan siap menggelontor Avanza Transmover yang khusus dipakai untuk taksi.

Lalu muncul kecurigaan bahwa ada hubungan di balik larangan itu dengan rencana Toyota memuluskan jalan Transmover sebagai mobil yang sah dipakai untuk taksi.

Kaitannya adalah kapasitas mesin, bahwa Dishub DKI mewajibkan taksi online minimal menggunakan mobil berkapasitas mesin 1.300 cc. Sementara Avanza Transmover, dari dokumen TPT online Kementerian Perindustrian, akan meluncur dengan kapasitas mesin 1.3L.

Baca:Toyota Satu Langkah Lebih Maju soal Taksi Online

Dikonfirmasi hal ini, Vice President Director TAM Henry Tanoto menampik hubungan peraturan Dishub DKI Jakarta dengan Avanza Transmover.

Dikatakannya, produk khusus untuk taksi itu sudah direncanakan sejak lama. ”Berita itu (larangan Dishub DKI LCGC dipakai taksi online) kan baru. Jadi tidak ada hubungannya,” kata Henry di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Lagipula, Henry juga menegaskan bahwa Avanza Transmover akan dijual untuk perusahaan taksi, bukan perorangan, siap menggunakan pelat kuning. Taksi online yang sedang menjamur belakangan ini adalah milik perorangan dengan pelat hitam.

Mobilio
Henry juga menampik bahwa langkah menelurkan Avanza Transmover terinspirasi dari Mobilio yang sukses mendobrak citra bahwa taksi harus pakai sedan. Sejumlah perusahaan taksi kini menggunakan low MPV Honda itu sebagai ”pasukan” baru untuk memenuhi permintaan konsumen.

”Ini juga tidak ada hubungannya. Kan kami punya customer perusahaan taksi banyak, dan kami mendengar masukan dari mereka. Mereka (perusahaan taksi) dengar masukan dari masyarakat, ada baiknya juga taksi pakai MPV. Makanya kami mengenalkan Transmover,” ucap Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com