Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2016, 18:07 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Istilah “tabrak lari” kerap digunakan biasanya ketika pihak yang terlibat kecelakaan (misalnya si penabrak) tidak berhenti di lokasi kejadian, walaupun si penabrak tidak sepenuhnya salah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, masih banyak pengendara yang menganggap “tabrak lari” tidak bisa dipidanakan. Padahal menurut undang-undang yang berlaku, perilaku tersebut tidak dibenarkan.

“Kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa “tabrak lari”, termasuk dalam golongan tindak pidana kejahatan. Ini sebenarnya juga sudah diatur dalam ketentuan pidana Undang-undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto, Minggu (5/6/2016).

Budiyanto mengatakan, sebagaian masyarakat lagi juga masih ada yang beranggapan kalau kecelakaan, adalah musibah biasa. Kemudian bisa dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan dan tidak perlu melalui mekanisme atau jalur hukum.

“Dari satu aspek dapat dibenarkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah merupakan musibah. Namun dari aspek hukum, tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung-jawabkan oleh para pihak yang terlibat kecelakaan,” ujar Budiyanto.

Pada pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com