Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru SIM C Batasi Anak Sekolah Bawa Moge

Kompas.com - 21/12/2015, 13:29 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Usia paling dini membuat surat izin mengemudi (SIM) adalah 17 tahun, pada usia segitu umumnya seseorang sedang duduk di bangku SMA. Dinilai dari sudut pandang ini, pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin sangat diperlukan.

Wacana baru yang telah digulirkan, mulai 2016 SIM C akan dikelompokan menjadi tiga. SIM C sebagai dasar untuk motor hingga 250cc, lantas bila biker ingin “naik kelas” mengendarai motor 250cc – 500cc wajib diuji lagi kompetensinya hingga mendapat SIM C1. Hal yang sama berlaku untuk C2 buat motor di atas 500cc.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, seseorang dinyatakan kompeten mengendarai sepeda motor sebenarnya tidak memandang latar belakang pendidikan.

Namun yang perlu dipahami, siapapun pemohon SIM wajib telah mendapatkan ilmu berkendara yang benar.

Dua tahun SIM C

Marcell mengatakan, bila nantinya klasifikasi baru berlaku, SIM C sebagai dasar seharusnya ditetapkan memiliki tenggang waktu kepemilikan. Misalnya, biker wajib memegang SIM C selama dua tahun sebelum bisa memohon C1 atau C2.

“Dua tahun pertama adalah adaptasi dengan jalan. Dalam periode ini biasanya banyak kecelakaan bahkan sampai fatal yang terjadi. Setelah itu dia bisa memilah, mengontrol emosi. Jangan sampai motor besar sudah dikasih ke anak SMA,” jelas Marcell.

Pemohon SIM baru, terutama yang masih SMA, dikatakan masih labil. “Secara kemampuan kognitif (persepsi) dan assertive (kemampuan berkomunikasi) mereka belum dapat. Masih labil jadi sering terbawa perasaan,” kata Marcell.

Pengelompkan SIM C bisa jadi akan mengurangi angka kecelakaan dan mendukung keselamatan berkendara bila dipahami dari pandangan ini. Meski begitu keruwetan masalah lalu lintas Indonesia terutama kota besar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penggolongan SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com