Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pengelompokan SIM C Mundur Tiga Bulan

Kompas.com - 18/12/2015, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
– Mulai tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni C, C1 dan C2. Pembagian golongannya itu disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakannya.

SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin sampai 250 cc, C1 di atas 250 cc, sedangkan C2 di atas 500 cc. Semula wacana ini dikabarkan bakal mulai berlaku April 2016, namun kemungkinan besar akan mundur penerapannya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, implementasi aturan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan mulai diberlakukan pertengahan 2016.

“Kita akan mulai di sekitar pertengahan tahun, kira-kira di Juli atau tidak mungkin sebelum juli,” ucap Jenderal bintang dua itu kepada KompasOtomotif di acara Award Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.

Diberlakukannya aturan tersebut, lanjut Condro tidak akan langsung menyeluruh, tapi dilakukan secara bertahap. Fokus utamanya pada setiap ibu kota provinsi di seluruh Indonesia.

“Kita akan menyediakan fasilitasnya dulu di masing-masing ibu kota Provinsi. Setelah semua kota fasilitasnya sudah ada, maka bisa menyeluruh. Jadi mereka yang mau bikin SIM C1 dan C2 harus datang ke ibu kota Provinsi-nya masing-masing, sebelum penyebaran fasilitasnya merata,” ujar Condro.

Fasilitas yang akan disediakan, menurut Condro, yakni untuk uji teori dan praktik mendapatkan SIM C1 dan C2. Misalnya, sepeda motor dan tempat untuk ujian praktiknya.

“Untuk SIM C1 ujian praktiknya menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc, sedangkan C2 motor dengan kapasitas 750 cc,” kata Condro.

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal Terkait dengan teknis pelaksanaan, nantinya tempat ujian praktik untuk SIM C disesuaikan dengan sepeda motor yang akan digunakan (kapasitas silinder).

Ini seperti yang terdapat di dalam pasal 62 ayat 2, yaitu lebar dan panjang lapangan ujian praktek untuk SIM C, disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan (atau) dimensi sepeda motor yang akan dikendarai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau