Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Haram BBM Bersubsidi, Menurut Anda?

Kompas.com - 01/07/2011, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Majelis Ulama Indonesia untuk mengkaji fatwa haram menggunakan bahan bakar bersubsidi, Premium dan Solar menimbul kontra dan pro. Fatwa  mengikat bagi semua muslim di Indonesia dan mengarah pada masyarakat golongan "kaya" yang masih membeli Premium sebagai bahan bakar kendaraannya sehari-hari.

Meski sudah ditampik, himbauan atau tausiyah yang disampaikan Ketua MUI Makruf Amin ini sudah masuk ke ranah publik dan menimbulkan berbagai pernyataan menarik. Hal tersebut bisa dilihat langsung  pada  forum.kompas.com juga akun Kompasiana.

Hendi Nukasep, kompasianer asal Bogor menyatakan, jika fatwa pelarangan tersebut dikeluargakan, akan menjadi sebuah keputusan kontroversial. Ia menilai, urusan energi sudah jadi tanggung jawab pemerintah bukan MUI. Ia ia juga mempertanyakan tolok ukur seseorang dinilai kaya?

Tahir Sewang, kompasianer lainnya mengatakan, Fatwa ini tak akan pernah efektif jika diterapkan karena hanya ancaman sanksi dosa. Ia menilai lebih tepat peraturan dibuat dengan denda sehingga menimbulkan efek jera.

"Tapi, juga harus diperjelas kategori mewah ini seperti apa? Apakah hanya berdasar pada tahun pembuatan (di atas 2000 dianggap mewah?), kapasitas mesin atau merek mobil," tulisnya.

Adhitya Trihadi, mahasiwa yang juga Kompasianer mendefinisikan konsumen mobil dan motor masuk kategori orang mampu. Pasalnya, secara tidak langsung “menyanggupi” dirinya  untuk membeli bensin buat kendaraannya.Artinya, semua konsumen pemilik kendaraan  tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Wajib Pertamax!

Jika Anda mau menyatakan pendapat, bisa langsung melanjutkan diskusi ini di forum.kompas.com yang masih hangat membahas wacana Fatwa MUI ini. Berikut link-nya: http://forum.kompas.com/showthread.php?36355-Fatwa-Haram-untuk-BBM-Bersubsidi-yang-boneng-lah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau