Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beda Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya
Berbeda dengan Polantas yang menilang kendaraan pribadi, Dishub lebih fokus menindak kendaraan dengan pelat kuning.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Januar Herdiansyah
5 bulan lalu
coba di cek lagii untuk penulis.... kalau gitu dishub g boleh menindak kendaraan pribadi yg parkir sembarangan dong.... trus kok bisa itu.. coba dehhhhhh
No Name
5 bulan lalu
beda fungsi satu tujuan
den bei
5 bulan lalu
maaf salah baca jadi beda pungli ..... 🙏
Budi Sasmiko
5 bulan lalu
kenapa truk sering rem nya blong? bagaimana proses uji petik ( kir) dilaksanakan?
1 balasan
No Name
5 bulan lalu
ada duit biar mobil bobrok ya pasti lulus uji kir... teman mereka yang meluluskan nanti yang di jalan bagian menyetop... bagi bagi rejeki
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau