Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Fungsi Polantas dan Dishub di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menilang kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) lebih fokus menindak kendaraan dengan pelat kuning atau angkutan umum.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kedua lembaga ini bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

Baik Polantas maupun Dishub memiliki hak untuk memeriksa kendaraan di jalan, meskipun fokus pemeriksaannya berbeda. 

“Pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh Polri dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Dishub,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

“Tugas Dishub antara lain mencakup uji fisik kendaraan, perizinan, dan uji KIR. Sementara itu, Polantas berkaitan dengan SIM, STNK, TNKB, dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan),” katanya.

Budiyanto menjelaskan, bahwa tugas pokok Dishub memastikan semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan, termasuk izin operasional dan kelayakan kendaraan.

Polantas juga dapat memeriksa kendaraan umum, tetapi tugas tersebut biasanya dilaksanakan oleh Dishub.

“Polisi sebagai penyidik tunggal bisa saja memeriksa masalah kelebihan muatan, pelanggaran kendaraan barang yang mengangkut orang, dan sebagainya. Namun, tugas pokok Dishub memang berfokus pada angkutan umum,” katanya.

Perbedaan utama Polantas dan Dishub:

Kewenangan:

  • Dishub: Berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan transportasi umum dan peraturan perhubungan, seperti kelayakan kendaraan umum, tarif, dan izin operasi.
  • Polisi: Menangani pelanggaran lalu lintas secara umum, termasuk pelanggaran rambu lalu lintas, kecepatan, dan pelanggaran yang lebih serius yang dapat mengancam keselamatan.

Jenis Pelanggaran:

  • Dishub: Menilang kendaraan umum yang tidak mematuhi regulasi, seperti angkutan kota, taksi, dan bus. Mereka juga mengawasi trayek dan tarif.
  • Polisi: Menangani semua jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan pribadi. Mereka juga berwenang menangani kecelakaan dan pelanggaran hukum lainnya di jalan.

Pendekatan:

  • Dishub: Lebih fokus pada aspek operasional dan administratif transportasi. Penilangannya biasanya terkait dengan peraturan yang lebih spesifik.
  • Polisi: Menangani penegakan hukum secara umum, termasuk penindakan yang dapat berujung pada proses hukum lebih lanjut.

Sanksi:

  • Dishub: Dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional.
  • Polisi: Dapat memberikan tilang yang lebih formal dan memiliki proses hukum yang lebih luas jika diperlukan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/08/082200015/beda-fungsi-polantas-dan-dishub-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke