JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menilang kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) lebih fokus menindak kendaraan dengan pelat kuning atau angkutan umum.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kedua lembaga ini bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
Baik Polantas maupun Dishub memiliki hak untuk memeriksa kendaraan di jalan, meskipun fokus pemeriksaannya berbeda.
“Pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh Polri dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Dishub,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
“Tugas Dishub antara lain mencakup uji fisik kendaraan, perizinan, dan uji KIR. Sementara itu, Polantas berkaitan dengan SIM, STNK, TNKB, dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan),” katanya.
Budiyanto menjelaskan, bahwa tugas pokok Dishub memastikan semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan, termasuk izin operasional dan kelayakan kendaraan.
Polantas juga dapat memeriksa kendaraan umum, tetapi tugas tersebut biasanya dilaksanakan oleh Dishub.
“Polisi sebagai penyidik tunggal bisa saja memeriksa masalah kelebihan muatan, pelanggaran kendaraan barang yang mengangkut orang, dan sebagainya. Namun, tugas pokok Dishub memang berfokus pada angkutan umum,” katanya.
Perbedaan utama Polantas dan Dishub:
Kewenangan:
Jenis Pelanggaran:
Pendekatan:
Sanksi:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/08/082200015/beda-fungsi-polantas-dan-dishub-di-jalan-raya