Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lewat Tol Layang MBZ, Puluhan Kendaraan Barang dan Bak Terbuka Ditindak
Kepolisian berikan penindakan ke 35 kendaraan barang dan bak terbuka yang nekat lewati jalan layang MBZ.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Camelot Kamelius
10 bulan lalu
sudah ada tulisan larangan...masih juga nekat.mm. itulah indonesia
Tambar Muryoko
10 bulan lalu
kalau emang mobil angkut barang dilarang masuk, di pintu awal masuk harus ada penjaga yg mengingatkan. bukan di cegat di tengah jalan, ujungnya sogok duit.
1 balasan
Marsha Zm
10 bulan lalu
kayanya gara2 kecelakaan mobil plat polr* nabrak mikrobus kemarin😡
arief Sapto
10 bulan lalu
ini bikin peraturan tapi sosialisasi nya kurang ke masyarakat bagaimana dg double cabin / pick up tanpa muatan yg mau melintas.... anggota polisi dan dishub jangan asal menilang aja , masyarakat juga bisa mengucilkan anda saat anda sudah pensiun dan keluarga anda.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau