JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 35 kendaraan barang dan bak terbuka yang melintasi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MZD) Tol Jakarta-Cikampek, terjaring razia penertiban dan diberikan penindakan.
Penertiban kendaraan angkutan barang ini dilakukan pada dua arah sekaligus, yakni di Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada 20 Mei 2024 pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.
Desti Anggraeni, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menjelaskan, penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ," tulis dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Sementara untuk target dari operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang, baik berupa pikap, boks, bus, dan truk engkel. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan penindakan langsung berupa tilang dari kepolisian.
Sebelumnya, penindakan truk Over Dimension Over Load atau ODOL juga sedang dilakukan di jalan Tol Cipularang hingga 22 Mei 2024. Penertiban ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/21/123100115/lewat-tol-layang-mbz-puluhan-kendaraan-barang-dan-bak-terbuka-ditindak