Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ingat, Warga Sipil Dilarang Kawal Ambulans di Jalan
Aksi mengawal ambulans tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang termasuk warga sipil.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
AYI MUCHYIDIN
1 tahun lalu
berbicara hukum itu fakta, hrs ada dasar ketentuan sesuai uud hukum yg berlaku di indonesia, segalanya sdh diatur sedemikian rupa, jd sangat setuju klo aturan ini diterapkan kepada masyarakat, komunitas yg mengawal ambulance di depan, tilang saja...ambulance sdh tdk perlu lagi ada pengawalan,
1 balasan
Arief Tricahyono
1 tahun lalu
tapi tolong diingat, masih sangat banyak yg kurang kesadarannya untuk memberi akses buat ambulan, saya ojol sangat sering melihat ambulan terjebak kemacetan dan ada petugas, tapi tidak ada inisiatif buat pengawalan... sehingga saya memberanikan diri untuk mengawal meski resiko ditilang... lebih baik
Hena Herdiansyah
1 tahun lalu
tolong buktikan kalau aturan itu memang berlaku,
nsxt
1 tahun lalu
dasar sdm parah
Abdul Wah
1 tahun lalu
kalau polisi yg kawal harus nya sedari awal , biar nggak dibantuin sama super hero yg baik hati mau mengawal👌
Hisense Amos
1 tahun lalu
emang ngaruh? toh ga ada tilang kok
1 balasan
hartono hakim
1 tahun lalu
setuju, semua banyak kebijakan2 sifatnya hanya menghimbau. bukan apa ya, yg ngawal ini selain banyak yg ga pake helm, kelakuannya jg norak...sembarangan nyetop2in udah berasa ngawal pejabat
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau