Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Warga Sipil Dilarang Kawal Ambulans di Jalan

Kompas.com - 16/02/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sering ditemui pengendara sepeda motor mengawal ambulans di jalan agar terhindar dari kemacetan lalu lintas. Namun, aksi tersebut ternyata dilarang dan tidak boleh asal dilakukan.

Meski aksi tersebut memang mempermudah ambulans, namun pengawalan ambulans tetap harus dilakukan oleh orang yang kompeten.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Acuan Modifikasi Honda C70, Penuh Nuansa Klasik

Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Ambulans silih berganti berdatangan melewati jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

“Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ambulans termasuk salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine berwarna merah,” kata Alfian kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagai informasi, rotator merupakan aksesoris seperti sirine yang penggunaanya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi , mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Alfian menjelaskan, dalam pasal 134 huruf b yang tertulis, mobil ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Untuk itu, pengawalan mobil ambulans harus tidak boleh sembarangan, dan telah diatur dalam pasal 135 ayat 1.

Baca juga: Spesifikasi Mitsubishi L100 EV, Mobil Niaga Tenaga Listrik

Mobil ambulans yang membawa siswa meninggalkan sekolah menengah menuju rumah sakit di Bangkok, Thailand.Tangkapan layar via Independent Mobil ambulans yang membawa siswa meninggalkan sekolah menengah menuju rumah sakit di Bangkok, Thailand.

“Dikatakan pada pasal tersebut bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur dalam pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine," kata Alfian.

Namun, jika masyarakat umum melakukan pengawalan dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa izin dari kepolisian, maka polisi berhak menilang.

Ini diatur dalam pasal 287 Ayat 4, yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

Baca juga: Astra Honda Perkenalkan 11 Pebalap Andalan Musim 2024

Adapun bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 105 ayat (4) huruf f , atau Pasal 134 dipidana dengan pidana paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau