Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tidak Disita, Motor yang Data STNK-nya Dihapus Hanya Dianggap Bodong
Terkait wacana penyitaan kendaraan dengan STNK mati yang diberitakan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan ini tidak tepat.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
17 Komentar
Yuniar Amin
3 tahun lalu
kalau ada keringanan bahkan pemutihan,win win solution, peumerintah jg akan dapatkan pendapatan pajak berikutnya
Muhammad Abdul Wahib
3 tahun lalu
negeri tercintaku telah lama menangis atas penderitaan rakyat kecil,yg sekedar makan saja susah,belum lagi paksaan iuran bpjs,dll.pola pikir pemangku kekuasaannya salah sasaran,dikira baik & bermanfaat hasilnya,kenyataannya rakyat kurang mampu semakin menderita & nyatanya tak ditanggung pemerintah.
Gama
3 tahun lalu
kita heran kok anggota dpr ,kita pada diam aja,ini buat ada celah oknum lantas kita buat kurupsi .
Harjono 16
3 tahun lalu
intine yen ora nukoke, maka tdk boleh menyita... jk nekat membawa tnp seijin pmilik mk msk kategori perampasan cuk
arief rachman rasyid
3 tahun lalu
motor tdk disita kalau di dlm rumah. kalau dipake di jalan raya ketangkep polisi ya pasti di sita seperti motor2 bodong lainnya
winarno bin ST
3 tahun lalu
piye tho ki.. kok gething aku!!
Paul Chandra
3 tahun lalu
trus kalau bodong kan gak bisa ditilang karena data stnk dihapus. kalaupun terbit surat tilang gak akan ditebus. kalau gak disita mereka bebas melanggar lalu lintas apa sanksinya pak? himbauan jangan melanggar?
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau