Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tilang Mobil yang Langgar Batas Kecepatan di Tol
Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
lukman ustadi
6 tahun lalu
maaf pak polisi mau nanya ,kalo bayar tilang ditempat apa masuk ke kas negara ? soalnya saya pernah ngalamin bisa ditawar. minta bukti pembayaran gak dikasih,daripada buang waktu ya udahlah.
Dodi Jamian
6 tahun lalu
kalo di tol jakarta begini seru nih...kena dibawah batas minimum semua...
HERI RAHMANTO
6 tahun lalu
kasihan driver bus malam....hampir semua bus malam kecepatan larinya di atas 100km/j..klu ga gitu dia ga sempat istirahat krn siangnya dia harus jln lagi...belum lagi terkena macet di proyek tol jkt cikampek...kasih solusi donk pak utk mereka
Indra Marthakusuma
6 tahun lalu
usul pak polisi .. itu hampir disemua jalan tol, truck dan bis menggunakan jalur 2 tilang atuh bosquh, seharusnya kan truck dan bus dijalur 1 ( demikian tertulis dibadan jalan "lajur khusus bus dan truck"), sudah mah menggunakan jalur 2 kecepatannya pun dibawah 60kpj
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau