Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Mobil yang Langgar Batas Kecepatan di Tol

Kompas.com - 05/09/2019, 06:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki fokus yang berbeda ketika menggelar Operasi Patuh 2019. Sebagai contoh, melakukan tindakan kepada kendaraan melawan arah, menggunakan sirine dan rotator, hingga batas kecepatan.

Seperti yang dilakukan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PRJ) Jawa Timur III Ditlantas Polda Jawa Timur, menggelar operasi ambang batas kecepatan di Tol Mojokerto-Suroboyo (Sumo), Senin (2/9/2019).

Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Kegiatan ini termasuk dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019, yang dimulai sejak Kamis (27/8/2019). Alhasil puluhan mobil yang kurang atau melebihi dari batas kecepatan langsung ditilang di tempat.

"Kami menilang 61 pengemudi yang melanggar ambang batas kecepatan di jalan Tol itu," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo seperti dikuti dari Tribun Jatim, Kamis (5/9/2019).

Puluhan pelanggar itu terbukti melaju tidak sesuai batas ambang kecepatan yang ditentukan, yakni batas bawah 60 kilometer dan batas kecepatan 100 kilometer.

Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya

"Kami menggunakan Speed Gun dengan targetnya (pelanggaran) kecepatan saja," kata dia.

Bambang melanjutkan, dalam melakukan kegiatan ini kurang lebih 30 personel PJR Polda Jatim diturunkan. Para petugas akan mendeteksi pelanggaran kecepatan para pengendara menggunakan speed gun yang terkoneksi dengan gadget.

Selain itu, ada juga petugas yang berjaga di pintu tol untuk memantau kembali kendaraan yang melanggar, kemudian diteruskan ke petugas bagian penindakan.

Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, setelah diberhentikan oleh petugas, langsung dikenai sanksi tilang.

Baca juga: Banyak yang Melanggar, Ojek Online Kena Operasi Patuh Jaya 2019

Sanksi tilang itu, para pelanggar diberikan dua jenis pilihan, yakni membayar sanksi tilang ssecara langsung atau membayar dengan cara mengikuti sidang.

Aturan mengenai batas kecepatan itu sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 272 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.

Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
maaf pak polisi mau nanya ,kalo bayar tilang ditempat apa masuk ke kas negara ? soalnya saya pernah ngalamin bisa ditawar. minta bukti pembayaran gak dikasih,daripada buang waktu ya udahlah.


Terkini Lainnya

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Sport
Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terabas Hujan Temui Warga, Budi Arie: Masih di Hati Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau