JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki fokus yang berbeda ketika menggelar Operasi Patuh 2019. Sebagai contoh, melakukan tindakan kepada kendaraan melawan arah, menggunakan sirine dan rotator, hingga batas kecepatan.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PRJ) Jawa Timur III Ditlantas Polda Jawa Timur, menggelar operasi ambang batas kecepatan di Tol Mojokerto-Suroboyo (Sumo), Senin (2/9/2019).
Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
Kegiatan ini termasuk dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019, yang dimulai sejak Kamis (27/8/2019). Alhasil puluhan mobil yang kurang atau melebihi dari batas kecepatan langsung ditilang di tempat.
"Kami menilang 61 pengemudi yang melanggar ambang batas kecepatan di jalan Tol itu," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo seperti dikuti dari Tribun Jatim, Kamis (5/9/2019).
Puluhan pelanggar itu terbukti melaju tidak sesuai batas ambang kecepatan yang ditentukan, yakni batas bawah 60 kilometer dan batas kecepatan 100 kilometer.
Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya
"Kami menggunakan Speed Gun dengan targetnya (pelanggaran) kecepatan saja," kata dia.
Bambang melanjutkan, dalam melakukan kegiatan ini kurang lebih 30 personel PJR Polda Jatim diturunkan. Para petugas akan mendeteksi pelanggaran kecepatan para pengendara menggunakan speed gun yang terkoneksi dengan gadget.
Selain itu, ada juga petugas yang berjaga di pintu tol untuk memantau kembali kendaraan yang melanggar, kemudian diteruskan ke petugas bagian penindakan.
Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, setelah diberhentikan oleh petugas, langsung dikenai sanksi tilang.
Baca juga: Banyak yang Melanggar, Ojek Online Kena Operasi Patuh Jaya 2019
Sanksi tilang itu, para pelanggar diberikan dua jenis pilihan, yakni membayar sanksi tilang ssecara langsung atau membayar dengan cara mengikuti sidang.
Aturan mengenai batas kecepatan itu sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 272 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.
Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.