JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:
Prosedur Perpanjangan Pajak
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:
Perpanjangan Pajak Secara Online
Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:
Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/05/091200915/syarat-dan-prosedur-bayar-pajak-kendaraan-tahunan