SOLO, KOMPAS.com - Bagi pengguna jalan tol yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol bisa terkena kamera tilang elektronik atau CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera tilang elektronik di jalan tol ini akan menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan, bermain ponsel saat berkendara, hingga melewati bahu jalan.
Selain itu, kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa terkena sensor weight in motion (WIM) yang terpasang di beberapa ruas jalan tol.
Baca juga: Jangan Dikira Mobil Polisi Ini Lagi Parkir, Ini ETLE Mobile
Penindakan pelanggar di jalan tol mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Tilang pembatasan kecepatan di jalan tol bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat overspeed, sedangkan sanksi untuk kendaraan ODOL dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun daftar pelanggaran tilang elektronik di jalan tol dan besaran denda yang harus dibayarkan, sebagai berikut:
1. Melanggar batas kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5.
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000, sesuai Pasal 283.
Baca juga: Mengulik Fitur Motor Listrik Honda CUV e:
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur pada Pasal 289.
4. Kendaraan tidak terdaftar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran pada bahu jalan tol
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.
6. Melanggar batas muatan
Sama seperti denda pada aturan batas kecepatan, pengendara yang melanggar aturan muatan di ruas jalan tol juga akan dikenai denda sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.
Adapun besaran denda tersebut telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.