JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah puncak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 7,8,9 Februari Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Deretan Mobil Elektrifikasi Honda Siap Jelajah Kota Malang
Apabila melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
View this post on Instagram
Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Konsumen Ini Beli Hyundai Stargazer X Dapat Bonus Ioniq 6
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.