KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.
Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000.
Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
Persyaratan pembuatan SIM C meliputi:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/04/064200815/tarif-resmi-bikin-sim-c-baru-per-januari-2025