JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Natal 2024 dan libur Tahun Baru 2025, serta belum sempat melakukan perpanjangan tak perlu khawatir.
Sebab kepolisian masih memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM. Dilansir dari akun resmi X @tmcpoldametro (2/1/2025), dispensasi perpanjangan SIM berlaku dari 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.
Apabila sudah terlewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Artinya, hari Jumat ini menjadi waktu terakhir bagi pemohon SIM yang habis masa berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru untuk melakukan perpanjangan.
Soal tarifnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Adapun untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp 100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp 75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp 50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/071200015/dispensasi-perpanjangan-sim-terakhir-hari-ini