Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adu Banteng Innova Zenix vs CX-5, Ini Bahayanya Melanggar Marka Jalan

Insiden tersebut berawal lantaran Mazda CX-5 lawan arah untuk menyalip kendaraan yang berada di depannya. Namun, salah perhitungan dan malah menabrak Innova Zenix yang melaju dari arah berlawanan.

Belajar dari kejadian ini, pengguna jalan sebaiknya memahami marka jalan dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara mobil yang melawan marka jalan kemungkinan besar mengetahui arti marka utuh atau garis tidak terputus tidak boleh dilintasi.

“Namun biasanya berani melanggar dan ambil risiko. Awalnya coba-coba, terus aman-aman saja (tidak ditindak dan tidak celaka) akhirnya keterusan dan jadi perilaku, padahal kalau belum pernah laka bukan berarti tidak akan,” kata Marcell, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

“Apakah perlu? Apakah boleh? Apakah aman? dan apakah mampu? Kita perlu tanyakan ke 4 pertanyaan ini terlebih dahulu dan pastikan jawabannya "Ya”. Taat aturan ada di poin 2, kalau tidak diperbolehkan ya jangan mendahului,” kata Marcell.

Aturan rambu marka jalan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pada pasal 19 berisi marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingati atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas.

Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan serong. Sekadar informasi, marka yang sering ditemui dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 Ayat 1 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/02/142100915/adu-banteng-innova-zenix-vs-cx-5-ini-bahayanya-melanggar-marka-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke