MEDAN, KOMPAS.com - Setelah diluncurkan awal 2024, layanan bus listrik di Kota Medan kini resmi berbayar dan tidak lagi gratis. Mulai 1 Januari 2025, penumpang yang naik bus listrik di Kota Medan kini dikenakan tarif.
Berdasarkan informasi yang diumumkan lewat Instagram @dishub_medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan resmi mengumumkan tarif bus listrik.
Penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 550/16.K tanggal 30 Desember 2024.
Secara rinci, penumpang bus listrik ini dibagi menjadi dua kriteria yakni tarif masyarakat umum dan tarif khusus.
Untuk masyarakat umum dibanderol Rp 5.000, sementara untuk tarif khusus yang meliputi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan Rp 3.000.
Untuk mendapatkan tarif khusus, penumpang harus registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratan seperti kartu e-money dan dokumen pendukung sesuai kategori, seperti kartu pelajar, kartu mahasiswa, KTP, atau kartu keluarga.
Registrasi wajib dilakukan bagi penumpang tarif khusus diawal keberangkatan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J.City, Terminal Lau Cih Tuntungan, Stasiun Bandar Khalipah, Belawan, dan Plaza Medan Fair.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/02/104200215/tarif-resmi-bus-listrik-di-medan-rp-5.000