SOLO, KOMPAS.com - Setelah libur Tahun Baru 2025, pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Tengah kembali di buka.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pelayanan Samsat wilayah Jawa Tengah tutup sementara pada, Rabu (1/1/2025).
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Tahun Baru 2025, Rabu 1 Januari 2025 diliburkan, dan kembali buka pada 2 Januari 2025.
“Pelayanan buka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Prianggo mengatakan, selama libur tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang petunjuk teknik pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan denda.
“Kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur nasional, maka dapat dibayarkan pajaknya pada hari kerja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan,” ucap Prianggo.
Kemudian, bagi masyarakat yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan nantinya, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
Sementara untuk persyaratan perpanjangan 5 tahunan, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/02/081200715/pagi-ini-pelayanan-samsat-di-jawa-tengah-kembali-dibuka