JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Rabu (25/12/2024). Hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC, dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
“Pemberlakuan ganjil genap libur Natal 2024, 25-26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/25/062200115/libur-natal-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-pada-25-26-desember-2024