Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Mobil Rusak Setelah Isi Pertamax, YLKI Beberkan Hak Konsumen

KLATEN, KOMPAS.com- Ramai kasus mobil mengalami kerusakan pompa dan filter setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Peristiwa ini awalnya dalami oleh pemilik mobil yang berdomisili di Cibinong, Jawa Barat.

Bahkan, sampai saat ini investigasi penyebab kerusakan masih terus dilakukan sejumlah pihak terkait.

Terlepas dari itu, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi, bahkan tak menutup kemungkinan kita mengalaminya sendiri, yakni membeli BBM dengan kualitas tak sesuai.

Selaku konsumen, kita perlu mengetahui apa saja poin yang menjadi hak atas suatu produk yang dibeli.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, mengatakan konsumen memiliki hak atas suatu produk yang dibeli, dan dilindungi oleh undang-undang.

1. Hak mendapatkan kelayakan produk

“Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kelayakan barang atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan,” ucap Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.

2. Hak mendapatkan ganti rugi

Rio mengatakan, jika BBM yang dijual mengandung zat yang tidak sesuai standar atau kualitasnya buruk, konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh penggunaan BBM tersebut.

“Konsumen berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak yang menyediakan BBM, dalam hal ini adalah SPBU atau penyedia bahan bakar,” ucap Rio.

Rio mengatakan, ganti rugi bisa berupa penggantian biaya perbaikan mobil atau pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk BBM tersebut.

3. Hak komplain

“Konsumen juga memiliki hak untuk komplain terhadap kendala yang dialaminya, khususnya dalam hal mendapatkan produk diluar standar kualitas, bisa meminta dilakukannya investigasi,” ucap Rio.

4. Hak perlindungan hukum

Rio mengatakan, bila masalah tidak dapat diselesaikan dengan cara damai, konsumen berhak untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Bahkan, bila memang ada oknum penjual BBM yang dengan sengaja mengoplos demi meraup keuntungan, bisa terjerat sanksi hukum pidana,” ucap Rio.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/29/171200715/kasus-mobil-rusak-setelah-isi-pertamax-ylki-beberkan-hak-konsumen

Terkini Lainnya

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

News
Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

News
Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke