JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadikan hari libur nasional. Sehingga, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga diliburkan dan ada dispensasi satu hari untuk melakukan perpanjangan SIM.
Saat digelarnya Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024), Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling, diliburkan.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan media sosial Instagram @TMCPoldaMetro, belum lama ini.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Untuk perpanjangan SIM, tidak perlu datang ke Satpas Daan Mogot atau Satpas DKI Jakarta. Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan juga di Gerai SIM atau SIM keliling.
Syaratnya, pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/28/074200715/ingat-dispensasi-perpanjangan-sim-hanya-berlaku-hari-ini