JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (4/11/2024) hingga Jumat (8/11/2024).
Penerapan ganjil genap akan dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.000 WIB.
Dimohon bagi pengguna jalan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/061200315/ganjil-genap-kembali-berlaku-pagi-ini-di-25-ruas-jalan-jakarta