Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Truk Bawa Sound Horeg Lintas Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk telah menjadi bagian penting dalam aksi sound horeg, khususnya dalam acara-acara musik dan pertunjukan.

Terbaru, fenomena terkait juga terpantau ikut meramaikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Jakarta pada akhir pekan lalu, Minggu (20/10/2024).

Suroso dari Breworks Autos menyampaikan, dirinya bersama rombongan truk sound horeg melakukan perjalanan dari Jawa Tengah ke Jakarta selama kurang lebih 8 jam.

Pemilihan truk bagi sound horeg sendiri, karena kapasitas dan fleksibilitas sehingga penyelenggara acara dapat membawa peralatan audio yang besar dan berat ke lokasi berbeda.

"Tentu kita lakukan beberapa modifikasi, tetapi hanya dari desain stiker, lampu-lampu, dan pengaman sound saja. Kalau dimensi truk, kami tidah ubah sesuai standar," kata dia kepada Kompas.com.

"Selama perjalanan, untuk mengantisipasi kita semuanya dipasang terpal. Kalau ada hujan nanti ditutup. Kemudian juga ada tali yang selalu di cek, misal 50-100 kilo agar aman barang yang kita bawa," lanjut dia.

Terpal itu berfungsi sebagai pelindung, sementara pemeriksaan tali menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa semua peralatan tetap aman selama perjalanan.

Dalam konteks kelistrikan, penggunaan genset menjadi solusi. Genset menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan sistem audio yang kuat, memastikan bahwa acara dapat berlangsung tanpa gangguan.

Ini menjadi bagian integral dari persiapan, mengingat truk sound horeg sering kali berada di lokasi yang mungkin tidak memiliki akses listrik yang memadai.

Dengan memperhatikan aspek keamanan, penggunaan genset, dan modifikasi desain, truk sound horeg tidak hanya menjadi alat transportasi, tetapi juga simbol dari kreativitas dan inovasi dalam industri hiburan.

"Genset sendiri kita bawa sampai dua, jadi sumber kelistrikan tidak dari accu (saat konser)," ucap Suroso.

Kendati demikian, keberadaan truk sound horeg menuai pro dan kontra. Sebab truk yang bawa sound system tersebut biasanya dimensi dan muatannya terlalu besar, jadi tidak muat di jalan raya.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi truk yang membawa speaker seabrek merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/22/193100815/cara-truk-bawa-sound-horeg-lintas-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke