Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Tabrak Lari Hanya Akan Merugikan Semua Pihak

KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini kerap terjadi kasus tabrak lari. Bahkan, beberapa peristiwa sampai ada yang diamuk oleh massa, seperti di Solo dan Sleman beberapa waktu lalu.

Kasus tabrak lari sesungguhnya adalah pelanggaran lalu lintas berat, terlebih lagi sampai membuat korban meninggal dunia.

Selain itu, dampak dari peristiwa tabrak lari bisa merugikan beberapa pihak karena tak bisa mendapatkan hak-haknya ketika terlibat kecelakaan di jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mewakili Satlantas Polres Klaten mengimbau kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan untuk tidak tabrak lari, karena justru dapat merugikan semua pihak.

“Ketika masyarakat tak sengaja menabrak pengendara lain di jalan atau apapun itu, kami memohon agar tidak tabrak lari, karena justru dapat merugikan kedua belah pihak,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, dengan berhenti, menolong korban dan melapor ke polisi maka beberapa manfaat akan didapatkan untuk biaya berobat ke rumah sakit, untuk terduga pelaku atau korban.

“Bila tidak ada laporan polisi, maka bantuan seperti asuransi Jasa Raharja, BPJS dan santunan kepada korban luka berat atau meninggal tidak akan bisa cair, ini sangat merugikan kedua pihak,” ucap Alif.

Alif mengatakan, baik benar atau salah, pengendara yang terlibat kecelakaan harus berhenti, menolong korban, dan membuat laporan kepada polisi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara akan dianggap melanggar lalu-lintas karena melarikan diri, sebab pengemudi harusnya berhenti dan membantu korban.

“Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 231:

Bunyi Pasal 312:

  1. Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/100200015/kasus-tabrak-lari-hanya-akan-merugikan-semua-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke