Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pembayaran Denda Tilang Elektronik Ada Batas Waktunya

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang.

Batas waktu konfirmasi maksimal tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Setelah konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Juga mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Sementara, batas waktu pembayaran denda dapat dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Kasi Gar Polda Jawa Tengah Kompol Indra Hartono mengatakan, batas waktu konfirmasi itu tujuh hari dan bayar denda tilang elektronik 15 hari.

“Untuk baras waktu konfirmasi ETLE selama tujuh hari kerja. Batas waktu pembayaran denda ETLE selama 15 hari kerja, dan lebih dari 15 hari tidak membayar denda tilang secara BRIVA, akan diblokir STNK-nya,” kata Indra kepada Kompas.com, Senin (23/8/2024)

Apabila tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

  • Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
  • Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/181200715/ingat-pembayaran-denda-tilang-elektronik-ada-batas-waktunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke