Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Buka Blokir STNK akibat Tidak Bayar ETLE

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemberlakukan tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia, dan diberi batas waktu pembayaran. Jika telat bayar denda, maka STNK bisa diblokir.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru saat ini sudah merata di Indonesia. STNK kendaraan yang diblokir ETLE, tidak lain karena kendaraan pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang.

“Seperti diketahui, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat,” kata Ris kepada Kompas.com, Minggu (22/9/2024).

Sementara, STNK yang diblokir akibat tidak membayar denda selama waktu yang diberikan, masih bisa dibuka dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah, yakni Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan,” kata Ris.

Setelah memenuhi persyaratan berikut, pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE, adapun caranya sebagai berikut:

1. Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil nomor antrean transaksi.
  • Isi slip setoran
  • Memasukkan nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening.
  • Memasukkan nominal denda tilang pada slip setoran.
  • Menyerahkan slip setoran ke teller bank.
  • Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

2. Pembayaran melalui situs kejaksaan

  • Mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Memasukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang, kemudian tekan tombol “Cari”
  • Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran dan memastikan pembayaran denda berhasil.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

3. Pembayaran melalui transfer bank

  • Kunjungi ATM terdekat, dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM.
  • Pilih menu ”Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya”.
  • Memasukkan kode bank (002).
  • Selanjutnya memasukkan 15 digit angka kode pembayaran tilang.
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda yang ditagih.
  • Memastikan detail pembayaran denda sudah sesuai dan simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.

“Jika berada di wil Polda Jawa tengah, silakan bisa hadir di loket pelayanan Etle di kantor Etle Ditlantas Polda Jateng Jalan Pahlawan 1 Kota Semarang, akan dibantu petugas untuk menyelesaikan administrasi denda tilang selanjutnya blokir STNK akan otomatis terbuka dan bisa melanjutkan pembayaran pajaknya,” ucap Ris.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/122200015/begini-cara-buka-blokir-stnk-akibat-tidak-bayar-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke