JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi insiden mobil kejatuhan material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai. Banyak yang bertanya-tanya apakah tetap bisa mengeklaim asuransi dalam insiden seperti itu.
"Buat yang melintas di Jalan Tambak ( Manggarai) harap berhati-hati. Kejadian Jum’at siang (13/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah mobil mengalami musibah, kejatuhan material proyek LRT yang jatuh dari ketinggian, mengakibatkan kerusakan kaca depan, spion dan body samping," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, bisa diklaim atau tidak, cek penyebab utama kerusakan karena apa.
Iwan menambahkan, ceknya bisa dilihat di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pada polis tersebut, risiko yang dijamin sudah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.1, yang berbunyi:
"Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok."
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan proyek LRT di Jalan Tambak sebagai bagian dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, dari Velodrome ke Manggarai. Diimbau bagi para pengendara untuk menghindari area tersebut demi kelancaran lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/17/182100715/mobil-kejatuhan-material-proyek-lrt-bisa-klaim-asuransi-