Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Mengemudikan Kendaraan di Bawah Pengaruh Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ada kejadian mahasiswi menabrak pengendara sepeda motor di Pekanbaru, Riau. Mirisnya, pengemudi Toyota Raize berwarna biru tersebut mengemudi dalam pengaruh narkoba setelah pulang dari tempat hiburan malam.

Polisi pun memastikan hasil tes urine mahasiswi berinisial MP (21) positif mengandung narkotika. MP segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kecelakaan maut yang menimpa korban terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

Mengenai kecelakaan yang sampai menghilangkan nyawa korban, tersangka bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bisa dikatakan ini baru dari sudut UU lalu lintas, belum lagi kalau penyalahgunaan narkotika. Hukumannya akan tergantung dengan jenis apa yang digunakan, serta harus direhabilitasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/06/101200615/ancaman-mengemudikan-kendaraan-di-bawah-pengaruh-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke