Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Boleh atau tidaknya polisi menilang kendaraan yang pajaknya mati masih menjadi menjadi perbebatan di tengah-tengah masyarakat.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pajak ranmor adalah kewenangan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), sehingga apabila pemilik ranmor tidak membayar pajak adalah kewenangan Dispenda,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK,” kata dia.

Menurut Budiyanto, untuk melihat STNK kendaraan tersebut sah atau tidak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi dan aturan teknis lainnya.

Dalam Pasal 70 ayat (2) UULLAJ disebutkan bahwa STNK dan TNKB atau pelat nomor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 th 2021 tentang Regident, menyatakan bahwa registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor.

“SOP atau mekanisme pengesahan STNK bahwa STNK akan disahkan oleh petugas Kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLA. Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut (pajak dan SWDKLLAJ),” ucap Budiyanto.

Sementara itu, dalam Pasal 106 ayat (5) pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan, antara lain huruf a: surat tanda nomor kendaraan atau surat tanda coba ranmor.

“Dengan demikian bahwa STNK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ,” kata Budiyanto.

Apabila STNK Ranmor tidak disahkan setiap tahun berarti STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Penindakan terhadap pelanggaran tersebut di atas bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/06/080200615/awas-pajak-kendaraan-mati-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke