Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Mobil Hybrid Siap Naik, Kemenperin Upayakan Harmonisasi

SUBANG, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk melakukan harmonisasi terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid guna meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Pasalnya, instrumen perpajakan tersebut berpotensi disesuaikan kembali setelah adanya realisasi investasi senilai Rp 142 triliun dari konsorsium Hyundai dan LG Energy, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2021.

Dalam beleidnya, dinyatakan bahwa PPnBM mobil hybrid yang semula dikenakan 7-8 persen akan naik hingga 10-12 persen usai kehadiran investasi paling sedikit Rp 5 triliun di industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).

Dengan begitu, harga jual atas kendaraan hibrida di pasar dipastikan jadi lebih mahal tetapi semua produk BEV semakin terjangkau khususnya yang sudah dirakit lokal dengan memenuhi syarat TKDN tertentu dari pemerintah.

Dijelaskan Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, harmonisasi tersebut supaya langkah dari Indonesia untuk menuju elektrifikasi tidak kalah dengan Thailand.

"Kami lihat perkembangannya karena ini sekarang baru wacana. Nanti ini kami coba dorong biar bisa minimal diharmonisasi sehingga tidak kalah jauh daripada Thailand," ujarnya saat ditemui di Subang, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

"Karena saat ini rival kita (di regional ASEAN) ialah Thailand. Jadi kita janganlah terlambat (untuk mengambil keputusan)," tambah Putu.

Dirinya pun mengatakan sudah banyak masukan terkait dengan efektivitas mobil hybrid. Beberapa rencana skema pemberian insentif pun sudah diajukan tetapi Kemenperin masih perlu melakukan kajian lebih dalam.

"Kalau target (harmonisiasi), semakin cepat tentunya semakin bagus. Tetapi kita lihat dulu prosesnya," kata dia.

Lebih jauh mengenai PP 74/2021, dinyatakan bahwa mobil hybrid dengan silinder 3.000 cc beremisi karbon CO2 kurang dari 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM 8 persen.

Sementara mobil hybrid lainnya dikenakan tarif PPnBM 7 persen dan 8 persen bagi model mild hybrid.

Namun ketika ada realisasi investasi Rp 5 triliun untuk industri BEV, tarif PPnBM masing-masing golongan tersebut dinaikkan dengan masing-masing tingkatan menjadi 10 persen, 11 persen, serta 12 persen.

Hal ini akan berlaku setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi BEV mulai berproduksi komersial.

Adapun keseluruhan proyek baterai dari hulu ke hilir dari konsorsium Hyundai-LG Energy di Indonesia senilai Rp 142 triliun yang direalisasikan bertahap. Tahun ini, perseroan resmi telah mengucurkan 3,2 miliar dollar AS untuk mendirikan pabrik sel baterai.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/16/070200315/pajak-mobil-hybrid-siap-naik-kemenperin-upayakan-harmonisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke