JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Cara lain yang bisa dilakukan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM adalah dengan mendatangi layanan keliling.
Hal ini tentu akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Namun perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Senin (3/5/2024), dibuka pukul 08.00-14.00 WIB:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/03/120200315/begini-alur-dan-biaya-perpanjangan-sim-di-layanan-keliling