JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang ditujukan untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250cc-500cc.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 hanya ditujukan bagi pengemudi yang memiliki motor bermesin 250-50 cc saja.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya SIM C1 ini, pemilik motor 250-500 cc akan mengetahui sejauh mana kemampuannya untuk mengemudikan motor gede (moge) miliknya.
Aan menjelaskan, setiap pengemudi yang akan membuat SIM C1 di tes dahulu, termasuk tes mengemudi.
“Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” kata Aan.
Sementara Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, hanya motor berkubikasi 250 cc sampai 500 cc yang pengendaranya wajib menggunakan SIM C1.
"Kalau tertulis belum 250 cc berarti masih bisa pakai SIM C biasa. Kita patokannya dari angka 250 cc saja yang tertulis di STNK," ujar Yusri kepada Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Sementara, untuk pilihan mode dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Indonesia juga sangat beragam mereknya.
Bahkan modelnya juga sangat bervariasi, mulai dari motor sport full fairing, motor sport naked, touring, adventure, hingga matik ada.
Berikit daftar mootor yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin 250cc-500 cc yang pemiliknya wajib memiliki SIM C1:
1. Honda
2. Vespa
3. Yamaha
4. Royal Enfield
5. KTM
6. Husqvarna
7. Cleveland Cyclewerks
8. SM Sport
9. Benelli
10. Kawasaki
11. Suzuki
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/28/081200615/begini-ketentuan-penggolongan-sim-c1